Cara Mengurus Izin Reklame di Jakarta: Panduan Lengkap 2026

Cara Mengurus Izin Reklame di Jakarta

Mau memasang billboard, videotron, atau media reklame lainnya di Jakarta? Sebelum menentukan titik dan menyiapkan materi iklan, ada satu hal yang tidak boleh dilewatkan, yaitu memastikan izin reklame agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di Jakarta, penyelenggaraan reklame diatur melalui regulasi khusus. Salah satu aturan utamanya adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang saat ini masih berstatus berlaku. Ketentuan teknisnya juga diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Pergub Nomor 100 Tahun 2021.

Lalu, bagaimana sebenarnya cara mengurus izin reklame di Jakarta?

Apa Dasar Aturan Izin Reklame di Jakarta?

Penyelenggaraan reklame di Jakarta tidak hanya berkaitan dengan pajak. Ada ketentuan mengenai penyelenggaraan, lokasi, bentuk media, konstruksi, hingga perizinannya.

Beberapa aturan yang menjadi dasar antara lain:

  1. Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
  2. Pergub DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 100 Tahun 2021.
  3. Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda Nomor 9 Tahun 2014 masih tercatat berstatus berlaku di JDIH DKI Jakarta. Pergub Nomor 100 Tahun 2021 juga masih tercatat berstatus berlaku.

Karena persyaratan dapat berbeda berdasarkan karakter reklame, pengurusan izin tidak bisa disederhanakan menjadi satu alur yang berlaku untuk semua jenis media.

Izin Reklame di Jakarta Tidak Selalu Memiliki Persyaratan yang Sama

Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah adanya perbedaan layanan berdasarkan karakter reklame.

Dalam layanan DPMPTSP DKI Jakarta, terdapat layanan Izin Penyelenggaraan Reklame untuk reklame yang memiliki TLB BR maupun layanan untuk reklame yang tidak memiliki TLB BR. Artinya, kebutuhan dokumen teknis bergantung pada jenis dan kondisi reklame yang akan diselenggarakan.

Dalam regulasi teknis Jakarta, terdapat beberapa istilah yang perlu dikenal.

IPR

IPR merupakan Izin Penyelenggaraan Reklame. Izin ini berkaitan dengan penyelenggaraan media reklame yang diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.

TLB BR

TLB BR adalah Tata Letak Bangunan Reklame. Dokumen ini berkaitan dengan tata letak bangunan reklame dan menjadi bagian dari persyaratan untuk jenis reklame tertentu.

DPMPTSP DKI Jakarta memiliki layanan khusus untuk Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame. Pada layanan tersebut, durasi pelayanan yang tercantum adalah 90 hari.

IMB BR

IMB BR merupakan Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame yang digunakan dalam konteks konstruksi bangunan reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena kebutuhan TLB BR dan dokumen konstruksi tidak berlaku secara seragam untuk semua media, sebaiknya persyaratan spesifik diperiksa berdasarkan kategori reklame yang akan diajukan.

Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Persyaratan dokumen juga bergantung pada kategori layanan yang digunakan.

Dalam salah satu checklist resmi DPMPTSP DKI untuk Izin Penyelenggaraan Reklame yang memiliki TLB BR, dokumen yang diminta antara lain surat permohonan, identitas pemohon, dokumen badan usaha apabila pemohon merupakan badan hukum, surat kuasa jika pengurusan dikuasakan, serta dokumen terkait tanah atau bangunan tempat reklame ditempatkan.

Untuk kebutuhan teknis, dokumen yang tercantum dalam checklist tersebut antara lain bukti pembayaran PBB dan proposal teknis yang dapat mencakup denah atau peta lokasi, foto lokasi, serta gambar teknis sesuai kondisi reklame.

Namun, dokumen tersebut tidak bisa dianggap sebagai daftar persyaratan universal untuk seluruh reklame di Jakarta. Jenis layanan dan karakter reklame menentukan dokumen yang diperlukan.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pastikan kategori layanan reklame yang sesuai sudah ditentukan terlebih dahulu.

Bagaimana dengan Pajak Reklame?

Selain izin penyelenggaraan, reklame juga berkaitan dengan kewajiban Pajak Reklame.

Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Objeknya mencakup antara lain reklame papan atau billboard, videotron atau megatron, reklame kain, stiker, selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, film atau slide, dan reklame peragaan.

Tarif Pajak Reklame di Jakarta ditetapkan sebesar 25%.

Dasar pengenaannya adalah Nilai Sewa Reklame atau NSR. Untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa pada dasarnya mengacu pada nilai kontrak. Sementara itu, untuk reklame yang diselenggarakan sendiri, perhitungan NSR memperhatikan faktor seperti jenis reklame, bahan, lokasi, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media.

Jadi, angka 25% tidak berarti 25% dari harga sewa billboard secara sederhana dalam semua kondisi. Dasar pengenaan pajaknya tetap mengikuti ketentuan mengenai Nilai Sewa Reklame.

Tidak Semua Papan Nama Otomatis Menjadi Objek Pajak Reklame

Ada satu hal yang sering terlewat ketika membahas pajak reklame.

Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengecualikan nama pengenal usaha atau profesi tertentu dari objek Pajak Reklame. Ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal tersebut kemudian diatur melalui Pergub Nomor 29 Tahun 2024. Pergub tersebut saat ini tercatat berstatus berlaku.

Artinya, tidak tepat jika setiap papan nama atau identitas usaha langsung dianggap memiliki perlakuan pajak yang sama dengan billboard atau media reklame komersial lainnya.

Apakah Ada Biaya Selain Pajak Reklame?

Bisa ada komponen biaya lain tergantung jenis reklame dan lokasi pemasangannya.

Salah satunya adalah harga sewa titik reklame untuk titik reklame yang berada pada sarana dan prasarana kota milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketentuan mengenai harga sewa titik reklame diatur dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur perhitungan harga sewa titik untuk reklame papan dan reklame elektronik atau digital, termasuk videotron dan megatron.

Karena itu, pajak reklame, biaya titik, dan biaya lain yang mungkin muncul sebaiknya tidak dicampur menjadi satu. Komponennya bergantung pada lokasi, jenis media, dan skema penyelenggaraannya.

Bagaimana Cara Mengurus Izin Reklame di Jakarta?

Secara praktis, langkah pertama bukan langsung mengisi satu formulir izin.

Tentukan terlebih dahulu jenis reklame yang akan dipasang, lokasi pemasangan, ukuran media, karakter konstruksi, serta apakah reklame tersebut membutuhkan TLB BR atau dokumen teknis lainnya.

Setelah kategorinya jelas, periksa layanan perizinan yang sesuai melalui DPMPTSP DKI Jakarta dan siapkan dokumen berdasarkan checklist layanan tersebut.

Untuk reklame yang membutuhkan TLB BR, terdapat layanan khusus Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame di DPMPTSP DKI Jakarta. Layanan tersebut mencantumkan persyaratan dan mekanisme pelayanan tersendiri.

Dengan cara ini, proses pengurusan bisa dimulai dari kategori reklame yang benar, bukan menggunakan satu daftar persyaratan untuk semua jenis media.

Apa Risiko Memasang Reklame Tanpa Memenuhi Ketentuan?

Penyelenggaraan reklame di Jakarta memiliki ketentuan administratif dan sanksi. Perda Nomor 9 Tahun 2014 sendiri tercatat memiliki ketentuan mengenai sanksi administratif dan sanksi pidana.

Karena bentuk sanksi dan penerapannya bergantung pada pelanggaran yang dilakukan, artikel ini tidak menyamaratakan bahwa setiap reklame tanpa izin pasti mendapatkan jenis denda atau tindakan yang sama.

Yang jelas, kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan reklame perlu diperiksa sebelum media dipasang atau ditayangkan.

Apa yang Harus Dicek Sebelum Memasang Reklame?

Mengurus izin reklame di Jakarta bukan sekadar membayar pajak lalu memasang media.

Sebelum campaign berjalan, setidaknya pastikan:

  1. Jenis reklame sudah ditentukan.
  2. Lokasi dan titik pemasangan sudah jelas.
  3. Kebutuhan TLB BR atau dokumen teknis lainnya sudah diperiksa.
  4. Dokumen pemohon dan dokumen lokasi sudah disiapkan sesuai kategori layanan.
  5. Kewajiban Pajak Reklame sudah diperhitungkan.
  6. Jika menggunakan titik reklame milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, komponen harga sewa titik juga sudah diperiksa.
  7. Persyaratan layanan terbaru sudah dicek melalui DPMPTSP DKI Jakarta sebelum pengajuan.

Dengan begitu, proses pemasangan billboard, videotron, atau media reklame lainnya bisa dilakukan dengan dasar yang lebih jelas.

Kesimpulan

Cara mengurus izin reklame di Jakarta tidak bisa menggunakan satu prosedur yang berlaku untuk semua media. Persyaratan bergantung pada jenis reklame, lokasi, ukuran, konstruksi, serta kebutuhan dokumen teknisnya.

Dasar utama penyelenggaraan reklame saat ini adalah Perda DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 dan ketentuan teknis melalui Pergub 148 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub 100 Tahun 2021. Untuk pajaknya, dasar utamanya adalah Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dengan tarif Pajak Reklame sebesar 25%.

Kalau ingin memasang billboard atau media OOH di Jakarta, pastikan bukan hanya titiknya yang tepat, tetapi juga seluruh aspek perizinan dan kewajibannya sudah sesuai.

Warna Warni Media dapat membantu brand menentukan titik OOH yang sesuai dengan kebutuhan campaign melalui jaringan lokasi dan pendekatan berbasis data. Klik Hubungi Warna Warni Media untuk informasi selengkapnya!

Translate ยป